Teori Realisme dalam Hubungan Internasional



Teori realisme dalam HubunganInternasional adalah sebuah teori yang dicetuskan dalam rangka menjawab teori yang muncul sebelumnya yaitu, liberalisme. Kedua teori ini saling mengkritisi dan bertolak belakang pada awal munculnya studi Hubungan Internasional. Oleh karena itu, para ahli menggolongkan kedua teori ini dalam Perdebatan Besar (Great Debate) ke satu.

Realisme dalam Hubungan Internasional

Berbeda dengan teori liberalisme, realisme mencoba berpandangan bahwa manusia itu buruk, egois dan saling menumpahkan darah. Begitu pula dengan negara. Teori realisme HI yang muncul terinsipirasi dari beberapa filsuf klasik seperti Thucydides, Machiavelli dan Thomas Hobbes.

Salah satu filsuf Thommas Hobbes dalam Leviathan menggambarkan bahwa manusia adalah serigala bagi serigala yang lain (red. homo homini lupus). Manusia dalam pemenuhan kepentingannya akan selalu berkonflik satu sama lain. Dengan begitu manusia akan menumpahkan darah manusia lain untuk memenuhi kepentingannya. Namun disisi lain, manusia takut binasa karena keadaan tersebut. Manusia memahami dalam lingkungannya selalu ada yang lebih kuat daripada dirinya, sehingga suatu saat dia akan binasa pula. Oleh karena itu, manusia melakukan kontrak sosial untuk membentuk pengatur masyarakat yang dalam karya Hobbes digambarkan sebagai sebuah raksasa (leviathan). Pengatur tersebut adalah yang pada saat ini kita kenal sebagai negara.

Dalam asumsi realisme, negara bertindak seperti manusia. Negara mencoba untuk memenuhi kepentingannya menggunakan power yang mereka miliki. Konsep power agaknya cukup luas namun dalam hal ini kita membatasi istilah tersebut sebagai sebuah kapabilitas negara untuk bertindak. Setiap negara adalah berdaulat (sovereignty) dan bisa menentukan arah kebijakannya sendiri-sendiri (self-determination). Sehingga teori realis menganggap bahwa negara adalah sebuah entitas tertinggi dalam sistem internasional. Inilah yang disebut sifat anarchy dalam hubungan internasional.
  
Dalam realitasnya, hubungan internasional digambarkan sebagai bola biliar (billiar ball model). Setiap bola digambarkan sebagai setiap negara yang bergulir kehidupannya di meja biliar yang merupakan sistem internasional. Bola-bola biliar tersebut tidak ada bedanya dalam meja biliar karena mereka sama sama memiliki kedaulatan (sovereignty). Kedaulatan tersebut yang kemudian menjadikan semua negara setara dalam sistem internasional. Tidak ada perbedaan antara negara berwilayah kecil dan luas ataupun antara negara miskin dan kaya.

ilustrasi: www.aisthesisonline.it
Teori ini diawali oleh karya E. H Carr, The Twenty Years Crisis pada tahun 1939. Carr mencoba untuk mengkritik beberapa kesalahan dalam teori liberal internasionalisme (liberalisme) yang muncul sebelumnya sebagai sebuah tanggapan atas Perang Dunia Pertama. Liberalisme mengatakan bahwa masyarakat tidak ingin berperang dan kemudian hanya pemerintah otoriterlah yang membuat peperangan antar negara terjadi. Sehingga rezim-rezim seperti di Jerman, Austria-Hungaria dan kerajaan-kerajaan otoriter di Eropa adalah penyebab perang. Padahal Jerman juga memiliki pemerintah yang bertanggung jawab di Parlemen pada masa Hitler, namun pada akhirnya perang tidak terelakan juga. Pemerintah Jerman pada rezim Hitler juga mendapat dukungan dari rakyatnya, walaupun pada akhirnya banyak yang tidak setuju dengan kebijakan Hitler untuk berperang.

Hal tersebut menandakan bahwa liberalisme adalah sebuah teori yang kurang presisi untuk menggambarkan realitas hubungan internasional. Jikalau liberalisme menganggap hukum internasional adalah sebuah penyelesaian dalam konflik antar negara, realisme mengkritik bahwa hukum hanya akan dapat dibentuk dengan cara perang. Menurut orang realisme, hukum yang dibentuk pada perjanjian Versailess (yang juga merupakan sebuah hasil dari pemikiran liberalisme) hanya menguntungkan sebagian pihak. Sehingga dalam hal ini hukum hanya diperuntukan bagi ’the have’ atau orang yang menguasai atau mendapat keuntungan dari hukum tersebut seperti dalam kasus Versailles adalah pihak Inggris dan Perancis. Sedangkan ‘the have not’ adalah pihak yang tidak mendapat keuntungan dari hukum cenderung dirugikan, seperti Jerman yang pada saat Perjanjian Versailles harus mengganti seluruh biaya reparasi perang sekutu. Hukum dalam Perjanjian Versailles agaknya lebih kearah mendikte Jerman ketimbang bernegosiasi dengannya.

Karya selanjutnya yang berpengaruh dalam teori realisme tentunya adalah Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace (1948) tulisan Hans J. Morgenthau. Tesis dasar Morgenthau adalah bagaimana sebuah negara akan mengejar kepentingan dengan cara memperkuat power yang dimiliki.[1] Dalam hal ini negara adalah aktor kunci dalam hubungan internasional. Aktor-aktor lain seperti individu, perusahaan transnasional (TNC), perusahaan multinasional (MNC), organisasi internasional mungkin berpengaruh dalam hubungan internasional, akan tetapi semua bentuk aktor tersebut diatur oleh negara-negara berdaulat.

Realis mencoba menggambarkan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa hubungan internasional bersifat kompetitif, konfliktual dan penuh pertumpahan darah. Negara-negara akan memperkuat powernya demi mempertahankan deterensi dan kepentingannya di dalam sistem internasional. Dengan begitu negara akan terus survive (bertahan) karena sistem internasional bersifat self-help. Kondisi anarchy dalam sistem internasional membuat negara-negara harus menolong diri sendiri ketika terjadi sesuatu. Peningkatan power tersebut juga berfungsi untuk memberikan jaminan keamanan domestik suatu negara.

militer, hubungan internasional, realisme
Kekuatan militer adalah aspek penting negara untuk survive
 source :www.telegraph.co.uk

Namun sayangnya peningkatan power ini selanjutnya akan menimbulkan suatu security dillema. Security dillema adalah keadaan dimana ketika kita meningkatkan power (misal dalam bidang militer) negara kita, ada dua kemungkinan yang didapat: (1) negara kita bertambah aman karena bertambah kuat dan (2) negara kita malah terancam karena negara lain akan menganggap kekuatan yang bertambah tersebut sebagai sebuah ancaman. Inilah yang kemudian menimbulkan perlombaan kekuatan militer (arms race) antar negara.

Kesimpulannya, dalam pandangan realis, tidak pernah ada perdamaian antar negara. Hal tersebut disebabkan karena negara-negara tersebut tidak memiliki otoritas tertinggi diatasnya. Mereka masing-masing memiliki kedaulatan dan kedaulatan tersebut tidak akan diberikan kepada otoritas diatasnya (jikalau ada). Sehingga dalam hal ini keadaan tersebut menggambarkan international state of nature yang kembali pada asumsi awal bahwa sistem internasional adalah sebuah hutan liar yang lingkungannya adalah saling membunuh/berperang untuk mengejar kepentingan masing-masing. 

Negara-negara berdaulat memiliki kekuatan militer masing-masing
Kendati demikian, negara-negara dalam sistem internasional akan terus mencoba untuk memperkuat diri. Sehingga dalam suatu waktu, negara-negara tersebut kekuatannya relatif setara dan tidak akan mencoba untuk menggunakan kekuatannya untuk menyerang. Keadaan inilah yang disebut sebagai balance of power. Balance of power oleh orang-orang realis dianggap keadaan paling stabil dalam sistem internasional. Isu-isu utama dalam realisme terkenal dengan sebutan 3S, yaitu statism, self help and survival.

References

Brown, C., & Ainley, K. (2005). Understanding International Relations. New York: Palgrave Macmillan.
Jackson, R., & Sorensens, G. (2013). Introduction to International Relations: Theories and Approaches. Oxford: Oxford University Press.



[1] Brown, C., & Ainley, K. (2005). Understanding International Relations. New York: Palgrave Macmillan, p. 30

No comments

Powered by Blogger.