Mengenal Demokrasi

Demokrasi pertama-tama selalu membahas mengenai asal mula kata itu berasal. Demokrasi berasal dari Greek (Yunani) yaitu demos dan kratos. Demos berarti orang-orang atau rakyat, sedangkan kratos berarti kekuatan atau bisa juga kedaulatan atau kekuasaan. Berarti secara harfiah demokrasi adalah suatu kedaulatan yang berada pada rakyat. 

Foto: http://satelitnews.co/demokrasi-ambivalen-vs-demokrasi-toleran/

Formulasi yang paling sederhana mengenai demokrasi sebenarnya yaitu pendapat dari Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah goverment of the people, by the people and for the people (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).

Namun sayangnya istilah demokrasi ini tidak jelas makna yang sebenarnya. Bahkan banyak negara mengaku demokrasi. Liberal, konservatif, komunis, sosialis bahkan fasispun mengaku bahwa negara tersebut merupakan demokrasi. Kita bisa lihat Amerika Serikat dengan liberalismenya mengaku demokrasi. Korea Utara yang lebih mendekati fasis-komunispun mengaku demokrasi dengan nama negaranya Democratic People’s Republic of Korea (DPRK) atau Cina pun demikian. Mungkin saja hanya negara-negara yang sistem pemerintahannya monarkhi yang tidak mengaku demokrasi seperti Arab. Hal ini tentunya membuat konsep demokrasi menjadi ambigu. Kita tidak tahu mana yang sebenarnya demokrasi.

Sehingga disini UNESCO menarik kesimpulan bahwa lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide atau mengenai keadaan kultural serta historis yang memengaruhi istilah, ide, dan praktek demokrasi.

Sedangkan ahli seperti Henry B. Mayo mencoba untuk merumuskan nilai-nilai yang ada dalam demokrasi, yaitu:
1. Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.
4. Membatasi pemakaian kekerasan hingga level minimum.
5. Mengakui keberagaman.
6. Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian dari nilai-nilai tersebut, Miriam Budiardjo menyimpulkan bahwa negara demokrasi harus memiliki unsur-unsur berikut:
1. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
2. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan masyarakat.
3. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
4. Pers dan media massa yang bebas menyatakan pendapat.
5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hah-hak asasi dan mempertahankan keadilan.

Namun pada kenyataannya, tidak semua negara yang ‘mengaku’ demokrasi menerapkan hal yang demikian. Sehingga para akademisi politik menyatakan bahwa demokrasi tidak lebih dari hurrah word. Maksudnya adalah demokrasi merupakan kata yang tidak berarti signifikan dan hanya terikan ‘hurrah’ belaka. Orang hanya beranggapan bahwa apa yang demokratis adalah baik. Sehingga menurut saya pribadi demokrasi merupakan sebuah label agar suatu negara dianggap baik.

Bahkan Winston Churchill menganggap bahwa demokrasi adalah bentuk paling buruk suatu pemerintahan kecuali semua bentuk lainnya telah dicoba dari waktu ke waktu.

Democarcy is the worst form of goverment except all the other forms that have been tried from time to time. –Winston Churchill speech, UK House of Commons (1947).

Refernsi :
Budiardjo, Miriam. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Politik, edisi revisi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, Bab 4.
Heywood, Andrew. 2002. Politics, 2nd ed, New York: Palgrave, Bab 4.

No comments

Powered by Blogger.