Ayo Lawan Justifikasi Terorisme Ngawur Terhadap Islam!

Tulisan ini dimuat dalam Situs Media Islam Online Dakwatuna, klik disini.

Pembahasan mengenai terorisme – seperti istilah politik lain – selalu menimbulkan perbedaan pendapat. Tidak ada definisi yang satu untuk menggambarkan sebuah istilah dalam ilmu sosial. Sayangnya, karena kelemahan ini, istilah terorisme kadang tidak dipahami secara mendalam oleh kalangan awam. Sehingga mereka cenderung menggunakan istilah ini di mana kalangan mainstream menggunakannya.

Ilustrasi. (jogjadistromuslim.blogspot.com)
Padahal istilah terorisme adalah sebuah justifikasi terhadap suatu tindakan. Sehingga tidak jarang istilah ini digunakan sebagai sebuah alat politik untuk melabeli suatu individu atau kelompok tertentu yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan kepentingan kelompok yang melabeli tersebut.
Namun sebelum berlanjut lebih jauh, alangkah baiknya kita mengetahui beberapa definisi mengenai ‘terorisme’ terlebih dahulu:
  1. Webster’s New World Dictionary mendefinisikan terorisme sebagai penggunaan kekerasan atau ancaman untuk mengacaukan, mengintimidasi dan menunjukkan, khususnya hal tersebut digunakan sebagai senjata politik atau kebijakan.
  2. Serangan secara sengaja terhadap target sipil tidak bersalah demi tujuan politik (Nihilism and Terror dalam Magstadt & Schotten, 1996, p. 443).
  3. Bentuk dari kekerasan politik untuk membidik tujuan kelompok tertentu dengan cara menciptakan iklim ketakutan dan keprihatinan (Goodin, 2006 dalam Global Politics, 2011, p. 283).

Walaupun beberapa definisi menunjukkan perbedaan pendapat, setidaknya beberapa komponen mengenai tindakan terorisme dapat disimpulkan sebagai:
  1. Sebuah tindakan kekerasan oleh individu atau kelompok.
  2. Menyerang target secara acak/sporadis (kombatan maupun non-kombatan).
  3. Demi kepentingan politik.
  4. Menciptakan kekacauan dan ketakutan.
  5. Secara tiba-tiba dan tidak terduga.[1]

Mulanya istilah terorisme padahal digunakan sebagai sebuah istilah untuk menyatakan pembunuhan besar-besaran saat ‘Revolusi Perancis’ dan masa ‘Pemerintahan Teror’ di Perancis tahun 1793-1794. Pada saat itu kekuasaan pemerintah di bawah Roberspiere mengeksekusi 40.000 orang yang dianggap sebagai penjahat revolusi.

Di era modern saat ini, terorisme selalu dimulai dengan diskusi mengenai kejadian 11 September 2001. Kejadian tersebut melibatkan organisasi Al-Qaeda sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap serangan di New York dan Washington DC, Amerika Serikat. Setelah kejadian itu, dimulailah sebuah propaganda yang dilontarkan oleh Presiden Bush junior sebagai ‘war on terrorisms’. Padahal sebelumnya, terorisme tidak pernah menjadi darurat global. Namun sejak Amerika melakukan agregasi kepentingan terhadap isu tersebut, terorisme menjadi populer di seluruh dunia.

Sebenarnya, tindakan-tindakan terorisme yang sudah dijelaskan di atas memang tidak pernah dibenarkan secara moral. Namun sayangnya, justifikasi mengenai terorisme selalu ditentukan atau mengikuti pihak paling berpengaruh. Sehingga justifikasi tersebut akan menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan yang lain. Padahal, dalam menjustifikasi suatu tindakan tertentu, kita harus mengetahui seluk beluk tindakan tersebut. Apalagi terkait dengan terorisme. Karena tidak dapat dipungkiri, istilah terorisme bisa  menjadi senjata ampuh bagi pihak-pihak tertentu yang ingin menyalahgunakannya.

Seperti yang sudah-sudah, penyalahgunaan istilah terorisme saat ini bisa berdampak pada upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu. Keith L Shimko mengatakan bahwa ketika Anda bisa membuat label teroris tertanam pada musuh, maka Anda telah mendapatkan kemenangan politik (International Relations Perspective & Controversies, 2010, p. 297). Sehingga suatu kelompok yang sudah mendapat label tersebut akan sulit untuk mendapatkan citra baik di mata dunia. Dalam hal ini, kerap kali kita mendengar istilah terorisme selalu disangkutpautkan dengan agama islam. Hanya karena  Islam mengajarkan konsep jihad, Islam lalu dianggap sebagai agama yang mengajarkan kekerasan.

Tidak dapat dipungkiri fakta-fakta dari media mainstream menunjukkan bahwa beberapa tindakan seperti Bom Bali I & II, ISIS (Islamic State of Iraq and Syria), Al Qaeda pada 9/11, Pengeboman Hotel JW Marriot mengindikasikan terorisme. Akan tetapi kejadian tersebut menjadikan seakan-akan Islam secara keseluruhan adalah penyebabnya. Sehingga setelah itu muncullah istilah-istilah baru untuk menjustifikasi sekaligus mendiskreditkan seperti radikalisme dan fundamentalisme.

Padahal istilah radikalisme dan fundamentalisme hampir tidak ada bedanya. Keduanya adalah suatu istilah yang menunjukkan sesuatu yang pokok (fundamental) dan berasal sampai ke akar (radikal). Bahkan dalam suatu literatur Barat disebutkan bahwa fundamentalisme adalah sebuah kemurnian agama, anti modernisasi (American Evangelist, 1929). Hanya karena orang tersebut anti modernisasi, bukan berarti mereka dekat dengan tindakan terorisme. Lucunya masyarakat kita seakan-akan berpikir sebaliknya, menganggap mereka yang anti modernisasi adalah mereka yang dekat dengan terorisme. Padahal mereka mencoba untuk belajar Islam lebih dalam demi kemurnian agama ini.

Keterjebakan penggunaan istilah terorisme kadang kala menciptakan iklim ketakutan terhadap agama Islam yang dikenal sebagai Islamofobia. Sehingga segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang yang mengaku Islam sudah pasti mendapatkan label terorisme. Padahal Islam sendiri tidak pernah mengajarkan yang demikian. Sebelum ada konvensi mengenai Hukum Humaniter Internasional pun Islam sudah memiliki hukum perang tersendiri yang sungguh manusiawi. Di antara peraturan tersebut, yaitu:
  • Dilarang menghancurkan desa dan kota, tidak merusak ladang dan kebun, dan tidak menyembelih sapi. (Sahih Bukhari, Sunan Abu Dawud)
  • Dilarang membunuh anak, perempuan, orang tua dan orang yang sedang sakit (Hadits Imam Abu Dawud). Dalam Hukum Humaniter Internasional, kategori ini termasuk ke dalam non-kombatan/pihak-pihak yang tidak boleh diserang.
  • Dilarang membunuh para biarawan di biara-biara, dan tidak membunuh mereka yang tengah beribadah (Musnad Ahmad Ibn Hanbal)
  • Dilarang melakukan penyerangan sebelum diserang, serta menyerang dengan porsi yang sama seperti penyerangan yang dilakukan musuh (QS. Al Baqarah 2: 194)

Beberapa aturan di atas hanya sebagian dari keseluruhan aturan Islam tentang perang.  Sehingga menjadikan rakyat  sipil tidak bersalah menjadi target kekerasan memang tidak pernah dibenarkan dalam Islam. Bagaimana mungkin Islam bisa mendapat label agama teroris yang menurut orang-orang ‘itu’ mengajarkan kekerasan?

Akibatnya, organisasi seperti Hamas (Haraqat al-Muqawamah al-Islamiyah) di Palestina terkena imbasnya. Ketika Hamas menang pemilu demokratis tahun 2006, Amerika tidak mengakui pemerintahan Palestina di bawah kekuasaan Hamas dan menganggap Hamas organisasi teroris. Hal tersebut mempengaruhi pandangan global terhadap Hamas. Sehingga sebagian komunitas internasional seperti beberapa negara Eropa tidak mengakui pemerintahan tersebut. Akhirnya kekacauan terjadi dan pemerintahan tidak berjalan dengan efektif di Palestina. Siapa yang dirugikan?

Padahal, jika ditilik dari sudut pandang universal, sebenarnya Hamas tidak ubahnya gerakan kemerdekaan biasa. Mereka tidak ubahnya para santri yang ikut membantu mempertahankan Surabaya dari serbuan tentara sekutu yang diboncengi NICA pada 10 November 1945. Tidak berbeda pula dengan upaya Revolusi Perancis yang menentang kekuasaan sewenang-wenang Louis XVI yang suka berfoya-foya dan menindas rakyat kecil.

Justifikasi terorisme Amerika terhadap Hamas adalah salah satu dari sekian banyak korelasi yang diciptakan agar label terorisme melekat pada agama islam. Sehingga ketika orang mendengar kata islam, dalam pikirannya akan terkonstruk istilah terorisme. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim harus memiliki ilmu yang luas mengenai agama ini. Sehingga dalam berhujah, kita berdasar pada dalil-dalil yang sahih, bukan karena pandangan tersebut dianut banyak orang. Islam bukan agama teroris!

Referensi:
Al Quranul Karim
Heywood, A. (2011). Global Politics. China: Palgrave Macmillan.
Magstadt, T. M., & Schotten, P. M. (1996). Understanding Politics: Ideas, Institutions and Issues (4th ed.). New York: St. Martin’s Press.
Sasongko, A. (2011, Desember 23). Home. Retrieved Agustus 26, 2015, from ROL Republika Online: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/11/12/23/lwnebo-beginilah-aturan-islam-dalam-perang-dan-memperlakukan-tawanan
Shimko, K. L. (2010). International Relations Perspectives and Controversies. Boston: Wadsworth.

Catatan Kaki:
[1] Keith L Shimko dalam International Relations Perspective & Controversies (2010) memberikan 3 komponen terorisme yaitu: 1) tindakan yang melibatkan penggunaan kekerasan, 2) kekerasan tersebut demi mengejar tujuan politik, dan 3) tidak peduli siapa yang menjadi sasaran kekerasan tersebut.

No comments

Powered by Blogger.