Terorisme Sebagai Non-State Actor dalam Studi Hubungan Internasional

Aktor non-negara (non-state actor) merupakan suatu aktor yang memiliki peranan penting dalam studi Hubungan Internasional (HI). Walaupun aktor non-negara ini hanya diakui oleh orang-orang berpandangan liberalis dan sebagian lainnya merupakan neo-realis, hal tersebut tidak menyebabkan peranan aktor non-negara menjadi hilang ditengah-tengah eksistensi negara yang menurut orang-orang realis berperan sebagai peran tunggal dalam HI. Semua hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari sudut pandang masing-masing yang diambil oleh para ahli dalam melakukan observasi mengenai peran-peran dalam HI.


image source: mimbaralqalam.wordpress.com
Namun ditengah globalisasi yang menjangkit masyarakat abad 21 ini, saya cenderung setuju terhadap pandangan orang-orang liberal mengenai eksistensi aktor non-negara dalam HI. Globalisasi sendiri menurut Beck (2000 dalam Global Politics) merupakan proses dimana negara-bangsa yang berdaulat menjadi simpang siur dan kacau karena aktor transnasional dengan bermacam-macam kemungkinan power, orientasi, identitas dan jaringan. Pengertian tersebut telah menunjukkan bahwa globalisasi adalah suatu serangan terhadap eksistensi negara sebagai peran utama oleh aktor transnasional yang dalam hal ini adalah aktor non-negara.

Aktor non-negara terdiri dari bermacam jenis, seperti Transnational Corporations (TNCs), Multinational Corporations (MNC), Non-Govermental Organizations (NGOs), International-Govermental Organizations (INGOs), organisasi teroris dan maupun kelompok kejahatan transnasional. Jenis-jenis tersebut merupakan aktor non-negara yang mainstream dibahas dalam literatur-literatur HI.

Dalam kesempatan ini, mengingat tren baru setelah dua dekade awal abad 21 adalah banyaknya tindakan terorisme seperti yang dilakukan Islamic State (IS, para jurnalis kadang menyebutnya ISIS/ISIL), Al Qaeda dan lain-lain, maka pembahasan aktor non-negara akan lebih kontekstual jika berfokus pada hal tersebut. Gerakan, kelompok dan organisasi teroris merupakan salah satu aktor non-negara yang cukup menggemparkan dunia internasional pada kejadian 11 September 2001. Walaupun sebenarnya kejadian-kejadian teroris sudah ada semenjak Revolusi Perancis dimana Robespierre pada masa kepemimpinannya telah membunuh sekitar 40.000 orang-orang yang menentang revolusi. Atau jika kita ingin memajukan waktu ke depan sedikit maka kita akan menemui Black Hand, sebuah organisasi nasionalis di Serbia yang menyebabkan perang dunia pertama meledak karena tindakan terorismenya dengan membunuh Franz Ferdinand, keponakan Raja Austria pada saat itu.

Terorisme sejatinya didefinisikan sebagai bentuk kekerasan politik yang mengincar dan mencapai tujuan melalui dengan cara-cara menciptakan ketakutan dan keprihatinan (Goodin 2006 dalam Global Politics). Terorisme sejatinya merupakan konsep yang buram. Kebanyakan merupakan sebuah justifikasi moral terhadap suatu tindakan yang menyebabkan ketakutan karena berlawanan dengan nilai-nilai seorang justifikator. Misalnya, orang Amerika menyebut tindakan Al Qaeda sebagai tindakan terorisme ketika mengebom gedung WTC pada kejadian 9/11. Hal tersebut terjadi karena orang Amerika merasa bahwa pengeboman itu merupakan sesuatu yang memunculkan ketakutan dengan cara tidak wajar (tiba-tiba melakukan serangan tanpa ada motif yang jelas, berbeda jika kondisinya adalah perang) dan bertentangan dengan nilai-nilai mereka. Di lain pihak, Al Qaeda  menganggap bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang benar karena sesuai dengan konsep jihad yang diajarkan –walaupun sebenarnya Islam tidak mengajarkan apa yang Al Qaeda lakukan– oleh agama mereka.

Apa yang Al Qaeda lakukan ternyata mendapatkan respon keras dari Presiden Amerika saat itu, George W. Bush yang menyatakan bahwa mereka sedang berada pada “perang melawan terorisme.” Istilah yang digunakan Bush banyak dikritik oleh para ahli termasuk Andrew Heywood, karena terorisme bukanlah musuh yang memiliki wujud nyata, seperti misalnya negara, organisasi ataupun seorang individu. Tapi bukanlah hal tersebut yang akan kita bahas, melainkan bagaimana aktor non-negara seperti kelompok teroris dapat membuat negara melakukan kebijakan yang signifikan, seperti halnya setelah itu Bush kemudian memerintahkan tentaranya untuk menyerbu Irak. Walaupun banyak faktor lainnya mengapa Irak harus diserbu, setidaknya hal ini menunjukkan bahwa gerakan terorisme dapat mempengaruhi negara, bahkan dapat menyerang kedaulatan negara. Contohnya saja IS yang kemudian dapat menguasai ladang-ladang minyak dan bank di Irak. Sampai saat ini bahkan dengan persenjataan yang lebih mumpuni, negara-negara yang berkoalisi dalam melawan IS masih belum bisa meniadakan atau menghancurkan IS. Jika melihat fenomena tersebut, dapat disimpulkan pula bahwa kelompok teroris ternyata memiliki kekuatan seperti negara.

Pada akhirnya kita tidak dapat meremehkan aktor non-negara dalam HI karena peran yang dilakukan dapat mempengaruhi banyak hal terhadap peran utama HI, yaitu negara. Kelompok teroris kini menjadi salah satu aktor non-negara yang signifikan sehingga tidak dapat diabaikan dalam studi Hubungan Internasional.


References
Heywood, A. (2011). Global Politics. New York: Palgrave Macmillan.

No comments

Powered by Blogger.